Pemenuhan Guru Pembimbing Khusus
Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SPPI) di Indonesia saat ini kurang mempunyai Guru Pembimbing Khusus (GPK) yang berkualifikasi akademik pendidikan khusus.
Program pemenuhan guru pembimbing khusus merupakan salah satu program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus untuk memenuhi sebagian dari kebutuhan guru pembimbing khusus sekaligus meningkatkan kompetensi guru di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dan guru sekolah umum yang melayani pendidikan bagi peserta didik yang beragam.